INDULGENSI
Ajaran
Gereja Katolik mengenai Dosa
Setiap dosa mempunyai dua unsur, yakni : kesalahan dan hukuman dosa. Setiap
dosa yang dilakukan manusia tidak hanya "melukai" hati Allah, tetapi
juga meninggalkan luka-luka rohani pada jiwanya (kecenderungan pada dosa-dosa
tertentu). Bagi orang yang melakukan dosa (berat maupun ringan) dan kemudian
orang itu bertobat dan mohon ampun, maka Allah akan mengampuni kesalahannya.
Tetapi untuk membersihkan jiwanya dari luka-luka rohani itu, Allah memberikan
apa yang disebut hukuman sementara. Sedangkan bagi orang yang melakukan dosa
berat tetapi ia tidak mau bertobat, maka Allah menyediakan bagi dia hukuman
kekal di neraka (terpisah secara definitif dari Allah). Kesimpulannya : jika
orang mendapat pengampunan dosa, yang diampuni adalah kesalahannya, sedangkan
hukuman sementaranya tidak hilang.
Cara Menghilangkan Hukuman Sementara
Ada dua cara menghilangkan hukuman sementara, yaitu :
- Dalam konteks
Sakramen Tobat : Hukuman sementara bisa dijalani lewat penitensi (laku-tobat) yang
ditentukan oleh imam. Penitensi tersebut bisa berupa matiraga, doa,
ziarah, amal baik, memberi dana kepada Gereja, dan lainnya. Penitensi bisa
berlangsung lama (bertahun-tahun) dan cukup berat. Sedangkan jika orang
tidak sempat menjalani hukuman sementara tersebut semasa ia masih hidup,
ia dapat menjalani/menyelesaikannya di api penyucian.
- Di luar
konteks Sakramen Tobat : Pembebasan dari hukuman sementara dapat diterima orang berkat doa
Gereja. Pemberian keringanan dari hukuman sementara inilah yang disebut
indulgensi (= "kemurahan hati").
Teologi Katolik mengenai Indulgensi
Dalam menjalani hukuman sementara, orang Kristen tidaklah sendirian.
Yesus Kristus beserta seluruh Gereja-Nya bersedia membantu orang itu, asalkan
orang itu mempunyai niat dan usaha yang baik juga. Atas doa Gereja, maka Yesus
dan para kudus-Nya dapat meringankan bahkan menghapuskan seluruh hukuman
sementara yang harus dijalani orang tersebut. Indulgensi diberikan berkat doa
Gereja dan doa itu sungguh efektif karena Gereja mendapat kuasa untuk melepas
dan mengikat dosa (bdk. Mat18:18; Yoh 20:22-23). Akan tetapi saja dalam hal
penerimaan indulgensi dituntut sikap yang pantas dari si penerima. Sikap ini
diungkapkan dalam perbuatan-perbuatan tertentu (misal : memberi sedekah,
berdoa, dan sebagainya).
Ajaran mengenai indulgensi tertuang dalam ajaran Paus Paulus VI,
Indulgentiarum Doctrina (1 Januari 1967), yang menjadi dasar Kitab Hukum
Kanonik/Codex luris Canonici 1983 dan juga ajaran Katekismus Gereja Katolik
yang terbaru. Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) dikatakan bahwa "indulgensi
adalah penghapusan di hadapan Allah dari hukuman-hukuman sementara untuk
dosa-dosa yang kesalahannya sudah dilebur, yang diperoleh oleh orang beriman
kristiani yang berdisposisi baik serta memenuhi syarat-syarat tertentu,
diperoleh dengan pertolongan Gereja yang sebagai pelayan keselamatan, secara
otoritatif membebaskan dan menerapkan harta pemulihan Kristus dan para
kudus" (Kanon 992).
Dalam member! indulgensi, Gereja bermaksud bukan saja menolong umat
beriman untuk menyilih hukuman sementara atas dosa yang telah diampuni
kesalahannya, tetapi juga untuk mendorong kaum beriman agar melakukan
perbuatan-perbuatan saleh, tobat dan cinta kasih, terutama perbuatan-perbuatan
yang semakin mengembangkan iman dan kebaikan bersama (Indulgentiarum Doctrina
no. 8,4). Barangsiapa rajin memperoleh indulgensi, orang itu harus berusaha
berkembang dalam cinta kasih yang satu-satunya memberi nilai kepada perbuatan
kita dan mengembangkan kemampuan kita untuk semakin mencintai Allah. Paus
Paulus VI menegaskan bahwa indulgensi, bagi mereka yang menggunakannya secara
tepat, membawa keuntungan sebagai berikut :
- Orang
didorong untuk menjadi rendah hati, sebab orang beriman itu mengerti bahwa
dengan kekuatannya sendiri ia tidak dapat memulihkan kejahatan yang
dilakukannya karena dosa.
- Orang
didorong juga untuk melakukan perbuatan cinta kasih, sebab indulgensi itu
memberi pengertian tentang betapa eratnya hubungan seseorang dengan yang
lain dalam Kristus, dan juga betapa besar pengaruh yang berasal dari
kehidupan yang baik dari seseorang bagi orang lain, supaya mereka ini juga
dapat bersatu secara lebih mudah dan lebih erat dengan Allah Bapa.
Norma-norma yang Berlaku untuk Memperoleh Indulgensi
Berdasarkan KHK kanon 993, indulgensi terdiri atas indulgensi sebagian
(partial indulgence) kalau menghapus sebagian dari hukuman sementara, dan
indulgensi penuh {plenary indulgence) kalau membebaskan manusia dari seluruh
hukuman sementara.
Untuk memperoleh indulgensi, orang harus memiliki kehendak untuk
memperolehnya dan mematuhi perbuatan-perbuatan lainnya yang tercantum dalam
peraturan-peraturan Gereja. Indulgensi sebagian dapat diperoleh lebih dari satu
kali sehari, kecuali ada ketentuan lain. Indulgensi penuh yang berkaitan dengan
sebuah gereja atau "tempat ibadat" (oratorio), perbuatan yang harus
dikerjakan adalah : mengunjungi tempat suci itu dan mengucapkan doa Bapa Kami
satu kali dan Aku Percaya satu kali. Sedangkan untuk memperoleh indulgensi
penuh, harus memenuhi persyaratan :
- menerima
sakramen tobat : dapat dilaksanakan beberapa hari sebelum atau sesudah
melaksanakan perbuatan yang ditentukan Gereja dengan satu Sakramen Tobat
dapat diperoleh lebih dari satu indulgensi penuh.
- menerima
komuni kudus : sangat diharapkan diterima pada hari yang sama dengan
pelaksanaan perbuatan yang ditentukan Gereja. Satu komuni kudus hanya
dapat diperoleh satu indulgensi penuh.
- mendoakan
intensi Sri Paus : mendoakan satu kali Bapa Kami dan satu kali Salam
Maria, dan diberi kebebasan mengucapkan doa lain menurut kesalehan dan
devosi masing-masing sangat diharapkan diterima pada hari yang sama dengan
pelaksanaan perbuatan yang ditentukan Gereja, satu intensi Sri Paus hanya
dapat diperoleh satu indulgensi penuh.
- tidak lekat
pada dosa apapun
Indulgensi bisa diberikan Gereja kepada jiwa-jiwa di api penyucian
sehingga jiwa itu segera masuk surga dan indulgensi juga dapat diterima oleh
orang yang masih hidup di dunia (KHK kanon 994). Otoritas Gereja menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang harus dilakukan orang untuk mendapatkan
indulgensi (KHK kanon 996 § 2). Menurut Indulgentiarum Doctrina,
perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan untuk memperoleh indulgensi adalah :
- Menyembah
Sakramen Mahakudus (no. 3) : Orang beriman yang mengunjungi Sakramen Mahakudus diberikan
indulgensi penuh jika kunjungan itu diperpanjang selama 30 menit;
berkurang dari waktu itu memperoleh indulgensi sebagian. Doa meditasi
selama 30 menit di hadapan Sakramen Mahakudus dalam tabernakel
mendatangkan indulgensi penuh.
- Pemberkatan
apostolik (no. 12) : Diberikan indulgensi penuh kepada orang beriman yang menerima
berkat apostolik langsung atau lewat radio/TV yang diberikan paus secara
urbi et orbi atau berkat apostolik yang diberikan uskup (3 kali setahun)
dalam kesempatan yang ditentukannya sendiri.
- Kunjungan ke
pemakaman (no. 13) : Orang beriman yang mengunjungi pemakaman dari tanggal 1 sampai
dengan 8 November diberikan indulgensi penuh. Dalam kunjungan itu
sekurang-kurangnya harus berdoa di dalam hati bagi yang sudah meninggal.
Indulgensi ini diperoleh hanya untuk orang-orang yang sudah meninggal. Di
hari lain, diperoleh indulgensi sebagian.
- Menyembah
salib (no. 17) : Orang beriman yang ikut dalam perayaan liturgi pada Jumat Agung
untuk menyembah salib mulia dapat memperoleh indulgensi penuh.
- Retret (no.
25) : Orang
beriman yang mengadakan retret, minimum selama 3 hari penuh, dapat
memperoleh indulgensi penuh.
- Di saat
kematian (no. 28) : Dengan berkat apostolik yang diberi oleh seorang imam di saat
kematian, si sakit dapat memperoleh indulgensi penuh. Juga bila tidak ada
imam, Gereja memberikan indulgensi penuh kepada orang yang sedang
menghadapi sakrat maut asal orang itu selama hidupnya pernah mengucapkan
doa-doa.
- Alat-alat
suci yang telah diberkati oleh paus atau uskup (no. 35) : Orang beriman
yang menggunakan secara saleh pada Hari Raya Santo etrus dan Paulus (29
Juni), alat-alat suci yang telah diberkati paus atau uskup dapat
memperoleh indulgensi penuh.
- Komuni
pertama (no. 42) : Orang beriman yang untuk pertama kali menyambut Sakramen Mahakudus,
dan mereka yang ikut perayaan itu, dapat memperoleh indulgensi penuh.
- Perayaan misa
perdana seorang imam (no. 43 dan 49) : Diberikan indulgensi penuh kepada imam yang merayakan untuk pertama
kali Perayaan Ekaristi; indulgensi ini diperoleh juga oleh kaum beriman
yang ikut perayaan itu. Hal yang sama terjadi dalam perayaan 25, 50 dan 60
tahun imamat.
- Doa rosario
(no. 48) : Orang beriman yang berdoa rosario dapat memperoleh indulgensi penuh
jika doa rosario diadakan di gereja, "tempat ibadat umum",
komunitas religius, serikat-serikat pribadi, dan dalam keluarga.
Indulgensi sebagian dalam kesempatan lain, dengan syarat : cukup
mengucapkan 1/3 dari 15 misteri dan didoakan tanpa henti, sambil berdoa harus
juga direnungkan misteri-misteri itu.
- Membaca Kitab
Suci (no. 50) : Diberikan indulgensi sebagian kepada orang beriman yang membaca
Kitab Suci sebagai bacaan rohani sambil menghormatinya sebagai Sabda
Allah. Jika bacaan Kitab Suci diperpanjang selama 30 menit diberikan
indulgensi penuh.
- Sinode para
uskup (no. 58) : Diberikan sekali selama pertemuan itu indulgensi penuh kepada
orang beriman yang mengunjungi gereja yang telah ditentukan untuk
pertemuan sinode. Di gereja itu harus berdoa satu kali Aku Percaya dan
satu kali Bapa Kami.
- Jalan salib
(no. 63) : Orang beriman yang berdoa jalan salib dapat memperoleh indulgensi
penuh.
- Kunjungan ke
Gereja Paroki (no. 65) : Orang beriman dapat memperoleh indulgensi penuh kalau mengunjungi
gereja paroki pada pesta pelindung paroki itu.
- Pembaharuan
janji baptis (no. 70) : Orang beriman yang dalam Perayaan
Malam Paskah ikut memperbaharui janji baptis dapat memperoleh
indulgensi penuh. Begitu juga kalau diperbaharui pada hari ulang tahun
pembaptisan sendiri.
Penutup
Yang perlu ditekankan di sini, indulgensi tidak boleh diukur secara
matematika. Penyelewengan dalam praktek indulgensi menjadi salah satu faktor
yang menyulut munculnya Gereja Reformasi (Protestan). Pada waktu itu orang bisa
menerima indulgensi setelah memberi sejumlah uang kepada Gereja sebagai
ungkapan tobatnya. Orang mendapat kesan seakan-akan indulgensi itu bisa dibeli
dengan uang. Padahal, pemberian uang itu sekadar ungkapan dari sikap hati yang
bertobat dan bukan pembelian indulgensi, apalagi pembelian pengampunan dosa.
Pemberian indulgensi harus menghidupkan dalam diri orang beriman, kerinduan
untuk semakin bertobat dan berkembang dalam cinta kasih adikodrati.
Sumber
: http://katekesekatolik.blogspot.it